PANITIA
PELAKSANA
PESTA SENI
REMAJA SINODE GMIM 2012
GEREJA MASEHI INJILI di
MINAHASA
( The Christian
Evangelical Church in Minahasa )
Wilayah Langowan
Satu Dan Langowan Empat
PENJABARAN TUGAS
PANITIA
PELAKSANA PESTA SENI REMAJA
SINODE GMIM 2012
KETUA
UMUM :
1.
Bertanggungjawab
atas semua keputusan yang di tetapkan oleh sinode GMIM
2.
Bertanggungjawab
kepada Komisi Remaja sinode GMIM
3.
Memberikan
keputusan kegiatan panitia dan bertanggungjawab masalah anggaran
4.
Memimpin
seluruh kegiatan / koordinasi dengan panitia
5.
Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan dan laporan kegiatan pelaksanaan PSR 2012
KETUA
HARIAN :
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua Umum
2.
Bertanggungjawab
atas persiapan, pelaksanaan sampai selesainya acara PSR
3.
Mempersiapkan
rapat-rapat dan ikut dan ataumenandatangani Notulen rapat
4.
Memeriksa
dan ikut dan atau menandatangani surat-surat internal panitia.
5.
Mengetahui,
memeriksa, memasukan dan menyetujui pengeluaran uang samapai selesai.
6.
Mengambil
keputusan atas masalah-masalh mendesak (Koordinasi dengan Ketua Umum dan KPRS)
7.
Dapat
mengambil kebijakan untuk melengkapi tugas-tugas Panitia (Koordinasi dengan
Ketua Umum)
8.
Membidangi
Langsung seluruh bidang dalam kepanitiaan.
KETUA
I:
1.
Bertanggung
jawab kepada Ketua
2.
Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan Panitia dan administrasi
3.
Mewakili
ketua Umum dan Ketua Harian memimpin Rapat bila Ketua berhalangan
4.
Membidangi
bidang perlombaan
5.
Mengarahkan
bidang yang dibidanginya dan mengadakan rapat.
6.
Berkoordinasi
dengan Ketua Umum/ Ketua harian mengenai keputusan dalam bidang yang
dibidanginya.
KETUA
II
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Bertanggungjawab
atas kegiatan panitia menyangkut keuangan.
3.
Mendampingi
Ketua Umum/ Ketua Harian dalam memimpin rapat persiapan dan pelaksanaan acara
PSR.
4.
Mendampingi
Ketua Umum/ Ketua Harian dalam memimpin rapat persiapan dan pelaksanaan acara
PSR.
5.
Membidangi
bidang Usaha Dana dan Perlengkapan
6.
Mengarahkan
bidang yang dibidanginya dan mengadakan rapat.
7.
Berkoordinasi
dengan Ketua Umum/ Ketua harian mengenai keputusan dalam bidang yang dibidanginya.
KETUA
III:
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Mendampingi
Ketua Umum/ Ketua Harian dalam memimpin rapat persiapan dan pelaksanaan acara
PSR.
3.
Mewakili
ketua Umum dan Ketua Harian memimpin Rapat bila Ketua berhalangan
4.
Membidangi
Bidang Sekretariat dan Publikasi.
5.
Mengarahkan
bidang yang dibidanginya dan mengadakan rapat
6.
Berkoordinasi
dengan Ketua Umum/ Ketua harian mengenai keputusan dalam bidang yang
dibidanginya.
KETUA
IV :
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Mendampingi
Ketua Umum/ Ketua Harian dalam memimpin rapat persiapan dan pelaksanaan acara
PSR.
3.
Mewakili
ketua Umum dan Ketua Harian memimpin Rapat bila Ketua berhalangan
4.
Membidangi
Bidang Acara dan Doa, Konsumsi dan Kesehatan.
5.
Mengarahkan
bidang yang dibidanginya dan mengadakan rapat
6.
Berkoordinasi
dengan Ketua Umum/ Ketua harian mengenai keputusan dalam bidang yang
dibidanginya.
SEKRETARIS
UMUM :
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Bertanggungjawab
atas terlaksananya administrasi dan Sekretariat
3.
Bersama
Ketua Umum menandatangani Surat Keluar
4.
Membuat
Undangan rapat dan Surat ke Jemaat.
5.
Mendampingi
Ketua dalam tugas dan Rapat serta membuat Notulen Rapat.
6.
Berkoordinasi
dengan Sekretariat.
7.
Menyusun
dan ikut menetapkan Anggaran Dana yang dibutuhkan Panitia
8.
Memberikan
Persetujuan atas Pelaksaanaan kegiatan dan penetapan dana dan Anggaran.
SEKRETARIS
I:
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Bertanggungjawab
atas terlaksananya Sekretariat dan Publikasi
3.
Berkoordinasi
dengan Sekretariat dan Seksi Publikasi pada saat registrasi Peserta
4.
Menyusun
Anggaran dana yang dibutuhkan Sekretariat dan Publikasi
SEKRETARIS
II
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Bertanggungjawab
atas terlaksananya Perlombaan
3.
Berkoordinasi
dengan Bidang Perlombaan pada saat Perlombaan berlangsung
4.
Menyusun
Anggaran dan yang dibutuhkan bidang Perlombaan.
SEKRETARIS
III
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Bertanggungjawab
atas terlaksananya Pengidentifikasian Anggaran dana dan Perlengkapan
3.
Berkoordinasi
dengan Bidang Usaha Dana dan Perlengkapan
4.
Menyusun
Anggaran dana yang dibutuhan bidang Usaha Dana dan Perlengkapan.
SEKRETARIS
IV
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Bertanggungjawab
terhadap HUMAS
3.
Bertanggungjawab
atas terlaksananya Acara Ibadah Doa, Konsumsi dan Kesehatan
4.
Berkoordinasi
dengan Bidang Acara Doa, Konsumsi,dan Kesehatan
5.
Menyusun
Anggaran dana yang dibutuhan bidang Acara Doa, Konsumsi,dan Kesehatan .
BENDAHARA
:
1.
Bertanggung
Jawab kepada Ketua Umum dan ketua Harian
2.
Memegang
uang Panitia pelaksana Hari Pesta Seni Remaja tahun 2012
3.
Bertanggung
jawab atas penerimaan dan pengeluaran uang Penyelenggaraan acara PSR.
4.
Menerima
uang dari Donatur
5.
Mengeluarkan
uang yang diperlukan oleh seksi-seksi atas pengetahuan/ persetujuan Ketua dan
atau Forum rapat.
6.
Bersama
dengan ketua dan Sekretaris membuat anggaran Penyelenggaraan PSR.
7.
Membuat
laporan Keuangan
BIDANG
SEKRETARIAT :
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua dan Sekretaris
2.
Hadir
dalam setiap rapat dan menyiapkan daftar hadir.
3.
Membuat
undangan surat
4.
Membuat
Publikasi atau Newsletter
5.
Bekerjasama
dengan Sekretaris membuat Notulen Rapat.
6.
Berkoordinasi
dengan Bidang Acara, ibadah dan Doa untuk menyiapkan buku acara.
7.
Membantu
Bendahara Menyiapkan Laporan Keuangan.
BIDANG
ACARA, IBADAH DAN DOA :
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua
2.
Menyusun,
mempersiapkan Pelaksanaan acara Ibadah dan Doa
3.
Mengkoordinir
dan menyiapkan Pokok Doa
4.
Merencanakan
system/ pola berdoa bersama Panitia
5.
Membagikan
Pokok Doa dan waktu bergilir bagi Panitia dan Jemaat
6.
Menentukan
yang berdoa pembukaan dan Penutup dalam setiap sesi selama acara.
BIDANG
USAHA DANA:
1.
Bertanggungjawab
kepada Ketua dan Bendahara
2.
Melaksanakan
Penggadaan Dana, menghimpun dan mengusahakan Perolehan dana untuk mendukung
acara PSR baik Jemaat, Peserta maupun dari Simpatisan dan atau iklan-iklan.
3.
Mengusahakan/menggali
sumber-sumber untuk perolehan dana.
BIDANG
PERLOMBAAN DAN PENJURIAN
1.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum
2.
Menyusun
dan menyiapkan seluruh lomba PPSR
3.
Menentukan
dan memilih petugas selama acara berlangsung
4.
Berkoordinasi
dengan bidang acara untuk menyusun jadwal lomba
5.
Menghubungi
narasumber
6.
Berkoordinasi
dengan bidang perlengkapan untuk menyiapkan tempat lomba
7.
Berkoordinasi
dengan secretariat untuk menyiapkan dan membuat buku acara
8.
Menyusun
anggaran dana yang dibutuhkan
BIDANG
PERLENGKAPAN
1.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum
2.
Menyiapkan
peralatan yang dibutuhkan selama acara PSR berlangsung
3.
Berkoordinasi
dengan pengelola tempat untuk peralatan yang dibutuhkan
4.
Mengawasi
perlengkapan dan bertanggungjawab atas kelengkapan peralatan selama acara
5.
Menyiapkan
dan menyediakan kenang-kenangan atau souvenir bagi peserta (bila memungkinkan)
6.
Menyusun
Anggaran Dana yang dibutuhkan
BIDANG KONSUMSI
1.
Bertanggung
jawab Ketua Umum
2.
Mengkoordinir
konsumsi bagi seluruh peserta, panita dan undangan
3.
Mengatur menu makanan dan melaporkan jumlah peserta
kepada pengelola tempat
4.
Berkoordinasi
dengan pengelola tempat agar menyediakan konsumsi sesuai dengan acara sehingga
tepat waktu
5.
Mengkoordiner
konsumsi bagi Panitia pada waktu rapat
6.
Menyusun
anggaran dana yang dibutuhkan seksinya
BIDANG
PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI
1.
Bertanggung
Jawab kepada Ketua Umum
2.
Mempublikasikan
Kegiatan PSR
3.
Mendokumentasikan
Perlombaan
4.
Menyusun
Anggaran dana yang dibutuhkan bidangnya
“SELAMAT MELAYANI”
TUHAN
MEMBERKATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar